Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota

seputarujiannasional.info ~ Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota
Siapakah yang menjadi Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota dan apa tugasnya????
untuk menegetahui jawabannya kita baca POS UN yang menyangkut Seputar Ujian Nasional dalam bahasan Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota. berikut isinya :

Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota
Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota

Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota 

1. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, terdiri atas unsur-unsur: 
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan seksi yang menangani pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya). 

2. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.  Persiapan Ujian: Langkah-langkah persiapan ujian dilakukan sebagai berikut: 
a. merencanakan pelaksanaan UN di wilayahnya; 
b. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud tentang UN, US dan POS UN ke satuan pendidikan di wilayahnya; 
c. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan kepala satuan pendidikan; 
d. melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan koneksi internet untuk memastikan tidak ada gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK. 
e. menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN, dengan prosedur sebagai berikut: 
1) melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi; 
2) mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan status dan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan satuan pendidikan pelaksana UN;  
3) menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN, satuan pendidikan yang bergabung dengan satuan pendidikan lain, lokasi UN untuk UNBK, alokasi peserta UN di lokasi UNBK, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana UN. 
f. Melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan dalam hal:  
1) penetapan satuan pendidikan pelaksana UN 
2) pengumpulan dan pengelolaan basis data peserta UN;  
3) pengumpulan dan pengelolaan basis data nilai rapor dan nilai USBN; 
4) pengiriman nilai rapor untuk mata pelajaran yang diujikan dalam UN semester pertama sampai semester 5 (lima) untuk SMP/MTs sederajat ke Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat dua minggu sebelum UN dengan menggunakan aplikasi dari Kemendikbud;  
5) pengiriman nilai USBN ke Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan menggunakan aplikasi dari Kemendikbud; 
g. menetapkan pengawas ruang UN; 
h. dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diuraikan dalam BAB V dalam POS ini.  

Pelaksanaan Ujian:  Langkah-langkah pelaksanaan ujian dilakukan sebagai berikut. 
a. menyampaikan daftar pengawas ruang ujian ke Panitia UN tingkat provinsi; 
b. menetapkan penanggung jawab ruang ujian dari salah seorang pengawas ruang ujian; 
c. melakukan koordinasi keterlibatan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pemantauan pelaksanaan UN; 
d. menyerahkan LJUN berbasis pensil dan kertas dari satuan pendidikan pelaksana UN sesuai dengan kewenangannya ke LPMP;  
e. menerima Nilai UN dari Dinas Pendidikan Provinsi; 
f. mengirimkan Nilai UN ke satuan pendidikan; 
g. menerima DKHUN dan SHUN untuk diteruskan ke satuan pendidikan; 
h. mendistribusikan blangko ijazah ke S/M/PK; 
i. mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; dan 
j. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN yang dilengkapi dengan: 
1) Surat keputusan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;  
2) Data peserta UN; 
3) Data pengawas ruang; 
4) Data satuan pendidikan Pelaksana UN; dan 
5) Laporan kelulusan satuan pendidikan. 

Demikian Informasi dari seputarujiannasional.info tentang Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota. semoga bermanfaat

Tidak ada komentar untuk "Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel